Rabu, 01 Mei 2013

KASUS KORUPSI POLRESTABES SELIDIKI DUGAAN PENYIMPANA DANA BOSS SD



SEMARANG – Polrestabes Semarang mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar dengan memeriksa sejumlah kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
“Ada 16 kepala UPTD Dinas Pendidikan Semarang yang menjalani pemeriksaan awal petugas Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/1/2013).
Ia menjelaskan proses penyelidikan penyimpangan dana BOS akan dilakukan secara menyeluruh pada semua pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang diperlukan penyidik.
“Kami akan menyelidiki semua, khususnya proposal yang diduga fiktif dengan indikasi ada pencairan dana namun tidak ada bentuk fisiknya serta dalam hal pengadaan buku pelajaran,” ujarnya.
Terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana BOS yang termasuk tindak pidana korupsi, Harryo mengakui jika hal tersebut membutuhkan waktu penyelidikan yang lebih lama.
“Proses penyelidikan kasus korupsi dana BOS di Semarang yang baru berjalan ini mudah-mudahan dapat segera tuntas,” katanya.
Harryo tidak bersedia mengungkapkan identitas Kepala UPTD Dinas Pendidikan Semarang yang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
Koordinator Pendidikan Anti Korupsi (KPAK), BS. Wirawan mengatakan bahwa berdasarkan temuan pihaknya diduga terjadi penyimpangan dana BOS di tingkat SD dengan menggunakan modus menggelembungkan harga buku latihan soal-soal Ujian Nasional (UN).
“‘Mark up harga buku yang mencapai 300% itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012,” ujarnya.
Menurut dia, buku-buku yang termasuk dalam program pengadaan tersebut dilarang dibeli dengan menggunakan dana BOS. (Antara/dba).



Analisa.
Polrestabes Semarang mengadakan penyelidikan yang menyangkut penyaluran dana BOS di tingkat SD. Kasus ini dapat dikatakan sebagai tindak korupsi, karena adanya proposal fiktif / palsu dengan indikasi adanya pencairan dana tetapi tidak terdapat hasilnya seperti tidak adanya pengadaan buku pelajaran. Cara menutupi kecurangan ini yaitu menggunakan modus penggelembungan harga buku latihan soal ujian nasional (UN). Seharusnya dilapangan buku yang termasuk dalam program pengadaan dilarang di perjual belikan dengan dana BOS.


Saran / Solusi

-          Sebaiknya pemerintah lebih ketat dalam pengamanan penyaluran dana.
-          Penyaluran dana BOS ini seharusnya tepat sasaran.
-          Pemerintah harus lebih selektif dalam memilih pejabat yang bersangkutan.
-          Semua pihak yang melakukan perilaku ini harus mendapatkan sanksi tegas agar jera.


posting by : deby nurmaika







Tidak ada komentar:

Posting Komentar