SEMARANG – Polrestabes
Semarang mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional
sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar dengan memeriksa sejumlah kepala unit pelaksana
teknis dinas (UPTD).
“Ada 16 kepala UPTD
Dinas Pendidikan Semarang yang menjalani pemeriksaan awal petugas Unit III
Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal pada hari ini,” kata Kasat
Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono seperti dikutip dari Antara,
Rabu (23/1/2013).
Ia menjelaskan proses
penyelidikan penyimpangan dana BOS akan dilakukan secara menyeluruh pada semua
pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang diperlukan penyidik.
“Kami akan menyelidiki
semua, khususnya proposal yang diduga fiktif dengan indikasi ada pencairan dana
namun tidak ada bentuk fisiknya serta dalam hal pengadaan buku pelajaran,”
ujarnya.
Terkait dengan proses
penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana BOS yang termasuk tindak pidana
korupsi, Harryo mengakui jika hal tersebut membutuhkan waktu penyelidikan yang
lebih lama.
“Proses penyelidikan
kasus korupsi dana BOS di Semarang yang baru berjalan ini mudah-mudahan dapat
segera tuntas,” katanya.
Harryo tidak bersedia
mengungkapkan identitas Kepala UPTD Dinas Pendidikan Semarang yang dimintai
keterangan oleh penyidik kepolisian.
Koordinator Pendidikan
Anti Korupsi (KPAK), BS. Wirawan mengatakan bahwa berdasarkan temuan pihaknya
diduga terjadi penyimpangan dana BOS di tingkat SD dengan menggunakan modus
menggelembungkan harga buku latihan soal-soal Ujian Nasional (UN).
“‘Mark up harga buku
yang mencapai 300% itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012,” ujarnya.
Menurut dia, buku-buku
yang termasuk dalam program pengadaan tersebut dilarang dibeli dengan
menggunakan dana BOS. (Antara/dba).
Polrestabes Semarang mengadakan penyelidikan yang menyangkut penyaluran dana BOS di tingkat SD. Kasus ini dapat dikatakan sebagai tindak korupsi, karena adanya proposal fiktif / palsu dengan indikasi adanya pencairan dana tetapi tidak terdapat hasilnya seperti tidak adanya pengadaan buku pelajaran. Cara menutupi kecurangan ini yaitu menggunakan modus penggelembungan harga buku latihan soal ujian nasional (UN). Seharusnya dilapangan buku yang termasuk dalam program pengadaan dilarang di perjual belikan dengan dana BOS.
Saran / Solusi
-
Sebaiknya pemerintah lebih ketat dalam pengamanan
penyaluran dana.
-
Penyaluran dana BOS ini seharusnya tepat sasaran.
-
Pemerintah harus lebih selektif dalam memilih pejabat
yang bersangkutan.
-
Semua pihak yang melakukan perilaku ini harus
mendapatkan sanksi tegas agar jera.
posting by : deby nurmaika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar